CARITAU JAKARTA - Kisah tragis dialami Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak purnawirawan polisi. Belakangan diketahui, almarhum Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Tim kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu, turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: 9.183 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka telah meninggal.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal karena kelalaiannya sendiri. Oleh karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” sambungnya.
Latif menyebut, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Namun Hasya mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif.
Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Di saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut, dengan kecepatan 30 km/jam.
“Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki Pak Eko. Pak Eko sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” ungkapnya.
Latif menyebut runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.
Meski demikian, Latif pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi, dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut. (DID)
Baca Juga: Tersangka 'YA' Berdalih Ingin Latih Pernapasan Dante Mesi Tak Punya Sertifikasi Resmi
laka lantas mahasiswa ui tewas tertabrak jadi tersangka polda metro jaya
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat...
TPA Cipayung Kembali Dibuka