CARITAU JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku telah mendapatkan informasi perihal adanya dugaan pihak-pihak yang ingin menggagalkan kontestasi Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua TKN, Habiburokhman. Menurutnya, informasi perihal adanya dugaan upaya menggagalkan Pemilu 2024 itu di dapatnya dari masyarakat di akar rumput.
“Masukan dari masyarakat kepada kami mengenai dugaan kegiatan atau aktivitas yang tujuannya itu menggagalkan Pemilu 2024,” kata Habiburokhman, kepada wartawan Jumat (12/1/2024).
Selain mendapatkan informasi dari masyarakat, Habiburokhman juga meyakini bahwa gerakan aktivitas menggagalkan Pemilu itu memang diduga sudah menampakan diri.
Ia menjelaskan, salah satu indikasi mengenai adanya aktivitas agenda menggagalkan pemilu itu yakni dengan penyebaran media cetak koran bernama 'Achtung' yang di duga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Ia menerangkan, adapun isi dari koran 'Atchung' itu, merupakan narasi keliru tudingan Prabowo Subianto sebagai dalang penculik aktivis 98.
“Pertama, penyebaran koran gelap 'Achtung' yang sangat masif yang isinya adalah fitnah. Ini sudah 2-3 hari beredar.”
“Isinya confirm fitnah, misalnya "Inilah penculik aktivis ’98”. ini foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” kata Habiburokhman.
Disisi lain, Habiburokhman telah menampik tudingan Prabowo sebagai dalang penculik aktivis 98. Ia menuturkan, bahwa terdapat empat fakta hukum yang membuktikan bahwa Prabowo tak terlibat dalam hilangnya aktivis 98 tersebut.
Adapun fakta hukum itu, lanjut Habiburokhman, pertama yakni mengenai tidak adanya keterangan dari saksi dalam persidangan oleh Pengadilan Militer yang menyebut Prabowo telah memerintahkan Tim Mawar melakukan penculikan.
"Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis ’98," ujarnya.
“Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan," sambung dia.
Habiburokhman juga menuturkan, bahwa masyarakat dapat melihat hasil akhir di dalam agenda sidang pengadilan militer itu yang hanya bersifat rekomendasi.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan poin ketiga, yaitu dengan adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Habiburokhman menambahkan, adapun fakta hukum ke empat yakni mengenai Komnas HAM yang tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," tandasnya. (GIB/DID)
tkn prabowo - gibran Prabowo Gibran upaya menggalkan pemilu pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...