CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, HM. Nasir (kiri) dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu (10/4/2022). Dalam jumpa persnya Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menolak upaya pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. (CARITAU - MUNZIR)
Progres Pembangunan Underpass Stasiun Batutulis Bo...
Hari Kelima Kebakaran TPSA Bagendung
Milenial Muda Sehati Berbagi Makan Gratis di Posko...
Relawan Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andi Sudirm...
Aksi Menyambut Hari Tani Nasional di Pati