CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, HM. Nasir (kiri) dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu (10/4/2022). Dalam jumpa persnya Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menolak upaya pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. (CARITAU - MUNZIR)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...