CARITAU GOWA - Tim Kejari Gowa dibackup Tim Resmob Polres Gowa mengamankan empat orang DPO kasus pembunuhan di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada 2021 lalu.
Keempatnya masing-masing Sangaka Daeng Maling (62) Basri Daeng Rala (47) Muhammad Nasir Daeng Rurung (40) Nyampa Daeng Nguntu (53).
Empat orang yang sebelumnya dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum menang setelah melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung.
Keempat buron terpidana ditangkap di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, mereka dijemput paksa lantaran keempat terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali
"Di mana yang bersangkutan sebelumnya dipanggil 3 kali tapi tidak memenuhi panggilan kami untuk jaksa melakukan eksekusi sehingga kami tetapkan bersangkutan sebagai DPO," ungkapnya.
Yeni menjelaskan keempat orang tersebut merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan Pasal 170 ayat ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Penangkapan ini juga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau Kasasi nomor 124k/pid/2022 tanggal 28 November 2022.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Sungguminasa, keempat orang tersebut mendapatkan putusan putusan bebas.
"Kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sehingga hasil kasasi putusannya mereka terbukti bersalah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kamaruddin (25) ditemukan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai Desa Belapungranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, dalam kondisi tak berdaya dan terluka, (31/8/2021) malam.
Namun, sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban tak tertolong.
Hasil pemeriksaan sementara di Puskesmas Parangloe pada tubuh korban Kamaruddin (25) terdapat sejumlah luka.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan hasil pemeriksaan di Puskesmas Parangloe ditemukan berbagai luka pada tubuh korban.
Di antaranya ada luka bagian betis dan jari kelingking kaki, kepala serta pada bagian cakung atau leher korban.
"Memang pada tubuh korban ada luka-luka," ujar AKP Tambunan, Rabu (1/9/2021) dini hari.
Hanya saja, polisi belum bisa berspekulasi secara rinci terkait luka pada tubuh korban apakah diduga dari senjata tajam atau benda tumpul.
Begitupula barang bukti yang disita polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari luka yang ditemukan di tubuh korban, Kamaruddin diduga menjadi korban pembunuhan. (KEK)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...