CARITAU GOWA - Puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ramai-ramai melakukan pengembalian uang sisa pembelian truk sampah ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Pengembalian uang sisa pembelian truk sampah tersebut merupakan imbalan yang diberikan ke kepala desa (Kades) di sebagai imbalan dari pihak rekanan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Gowa Tangkap DPO Terpidana Kasus Pembunuhan
Masing-masing kades menerima Rp20 juta, sementara total yang dikembalikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa senilai Rp580 juta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini, jaksa telah menetapkan tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani membenarkan perihal puluhan Kades mengembalikan uang sisa pembelian truk sampah.
Kata dia, uang tersebut dikembalikan setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa.
"Setiap kepala desa kembalikan uang sebesar Rp20 juta. Total uang negara yang dikembalikan 29 kades itu berjumlah Rp580 juta," jelasnya.
Meskipun begitu, kata dia, masih ada sekitar 92 orang Kades yang belum mengembalikan uang sisa pembelian truk sampah tersebut.
"Masih ada 92 kades yang belum kembalikan dana tersebut," ujarnya.
Yeni menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Di mana, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Ada lima orang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 9 miliar," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Kepsek dan Bendahara Sekolah di Gowa Sulsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp1 M
kejari gowa dugaan kasus korupsi truk sampah kades kembalian uang kades gratifkasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024