CARITAU JAKARTA – Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang di nahkodai Farhat Abbas bakal mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai ditetapkan tidak lolos dalam tahap awal pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
Selain ke PTUN, Sekretaris Jendral Partai Pandai, Wiliam Albert Zai, mengatakan pihaknya juga bakal melaporkan KPU secara pidana ke polisi.
Baca Juga: Capres 01 dan 02 Tak Saling Serang, Debat Capres Terakhir Berjalan 'Adem Ayem'
"Pertama kita akan melakukan upaya hukum ke PTUN, mungkin Minggu depan. Kemudian kita juga akan melaporkan KPU, mungkin ketua atau komisioner, tentang tindak pidana terkait keterbukaan informasi publik," ujar William kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Wiliam mengatakan, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
"Mungkin rencananya besok melapor ke Bareskrim (Polri) atau Polda Metro," kata dia.
Laporan tersebut bakal dibuat mengingat ada pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang pernah menyebut secara terbuka bahwa jika ada parpol yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya.
Karena Partai Pandai adalah salah satu dari total 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap, maka William meminta KPU untuk memberikan berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima.
"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.
"Kalau kita terima berita acara dari KPU, (berita acara tersebut) merupakan objek sengketa pemilu di Bawaslu. Karena (KPU) tidak memberikan berita acara, maka keberatan bersifat laporan pelanggaran administratif," sambung Wiliam.
Seperti diketahui, dalam laporan dugaan pelanggaran administratif, Partai Pandai kalah dalam persidangan di Bawaslu RI.
Majelis pemeriksa menilai, KPU secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindakan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang telah menyebabkan Partai Pandai tidak lolos pendaftaran.
Di sisi lain, teknis pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam dasar hukum berupa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, KPU mengatur bahwa berita acara hanya diberikan kepada partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, menurut Pasal 22 dan 24, partai politik yang berkasnya dinyatakan belum atau tidak lengkap diberikan formulir tanda pengembalian, bukan berita acara.
Oleh sebab itu, Wiliam kembali menegaskan bahwa pihaknya menilai KPU tidak mengikuti aturan dan perintah dari Undang-Undang yang telah memberikan amanat jika Partai Politik dinyatakan tidak lolos harus diberikan berita acara.
"Ya etikanya mereka harus menjalankan UU kan. Kalau UU bilang harus berikan ya berikan (berita acara). Bagaimana mungkin penyelengara yang dasar hukumnya UU malah melanggar UU? masa melanggar aturan," tandas William. (GIB)
Baca Juga: Kedatangan Surat Suara Pilpres di Palembang
tidak lolos pemilu 2024 partai pandai bakal laporkan kpu ke polisi pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...