CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara perihal minimnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus disejumlah sektor pekerja khusus nya di Rumah Sakit (RS) hingga pekerja di Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan dilapangan, pihaknya telah menemukan masih tidak terpenuhinya hak pilih para pekerja di sektor kesehatan dan pekerja pembangunan di IKN.
Atnike menuturkan, temuan itu tercatat setelah pihaknya telah melakukan pengamatan di 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota sejak 12 Februari hingga 16 Februari 2024.
Atnike mengatakan berdasarkan hasil pengamatan, selain pihak tenaga kesehatan, imbas tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus didirikan di RS, para pasien juga telah kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2024.
"Hampir seluruh Rumah Sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Atnike dalam keterangan tertulis Kamis (22/2/2024).
Selain pekerja medis dan pasien, Komnas HAM juga telah mencatat bahwa terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kehilangan hak pilih lantaran tidak terdaftar di DPT atau DPTB.
Salah satu contoh yang didapat dari hasil pemantauan Komnas HAM yaitu Sebanyak 1.804 WBP yang kehilangan hak pilih di Lapas Kelas I Medan lantara tak memiliki e-KTP.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, dimana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya," terangnya.
Disisi lain, Atnike mengaku menemukan banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Padahal, sudah terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan 1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu, yang isinya mewajibkan perusahaan meliburkan pekerjanya untuk mencoblos.
"Contohnya, banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," tandas Atnike. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...