CARITAU PADANG - Nasib tak beruntung mesti diterima oleh sejumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Provinsi Sumatera Barat. Bagaimana tidak, setelah sekian lama mengabdi dengan upah di bawah standar, kini nasib mereka tak menentu lantaran tidak didata oleh instansi tempat mengais nafkah.
"Kenyataannya hingga kini kami tak kunjung didata oleh Pemkab Solok Selatan. Sementara pada Senin (19/9/2022) lalu, sebagian tenaga honorer sudah ada yang didata. Tapi kenapa kami tidak?" ujar Dewi Harianti, tenaga honorer yang sudah 17 tahun bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Solsel dengan gaji rata-rata Rp900 ribu per bulan, saat mengadu ke Kantor LBH Padang, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Aksi Peduli Pendidik honorer
Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan pendataan terhadap honorer. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah seluruh Indonesia yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu.
Kebijakan ini diambil untuk mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negar (ASN) di lingkungan instansi pemerintah di tingkat daerah maupun pusat. Kemenpan-RB pun memberi tenggat waktu paling lambat 30 September 2022.
Pihak LBH Padang pun menilai Pemkab Solsel tidak profesional dalam pendataan tenaga honorer, karena tidak melaporkan keseluruhan tenaga honorer yang bekerja, terutama honorer yang dirumahkan terdampak pandemi beberapa waktu lalu.
Menurut Dewi Harianti, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB, ia dan sejumlah honorer lainnya sudah memenuhi persyaratan seperti telah bekerja paling singkat 1 tahun, berusia paling rendah 20 tahun, juga ketentuan-ketentuan lainnya.
"Saya di sini mewakili sekitar 1.000 lebih tenaga honerer non-ASN dari Pemkab Solsel yang belum terdata sesuai Surat edaran MenPAN-RB. Hampir satu tahun kami dirumahkan oleh Bupati Solsel tanpa surat, tanpa teguran, hingga tak ada kejelasan apa status kami. Di sini, kami meminta bantuan LBH supaya bisa mengadvokasi kami untuk bisa didaftarkan sesuai Surat edaran MenPAN-RB, agar bisa mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tuturnya.
Hal senada dikeluhkan Mice Yoswita yang bekerja di RSUD Solsel, yang menyebut Pemkab Solsel mesti bersikap profesional dalam memfasilitasi semua tenaga honorer untuk pendataan tersebut.
"Pendataan tersebut sangat berharga untuk kami, agar bisa melangsungkan Ujian Tes PPPK mendatang," katanya.
Mice juga menyebut, selain mengadu ke LBH, mereka juga mendatangi Ombudsman maupun DPRD Solsel.
"Kami bahkan sudah mengadakan aksi di depan Kantor Bupati Solsel pada 5 September kemarin, namun tidak kunjung membuahkan hasil. Kami terus menanti ada kabar baik dan kejelasan Bupati Solsel, serta berharap Pemkab bersikap transparan," pinta dia.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut LBH sudah menyurati Bupati Solok Selatan hingga MenPAN-RB. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan titik terang.
LBH justru mencurigai adanya indikasi pendataan dilakukan secara tertutup, sehingga berimplikasi pada pelanggaran hak-hak tenaga honorer.
"Sejauh ini, kami melihat orang-orang yang telah didata sesuai surat MenPAN-RB dicurigai adanya dugaan relasi politik di dalamya. Kami berharap jangan sampai surat MenPAN-RB tersebut membuat sebagian teman-teman honorer terzolimi. Apalagi yang sudah lama mengabdi untuk Solsel," terang Indira.
Untuk itu, Indira berharap Bupati harus memfasilitasi dan memperhatikan seluruh tenaga honorer supaya tidak ada lagi masyarakat yang dicurangi.
"LBH juga berpesan agar MenPAN-RB bersikap tegas terhadap pemda yang nakal dalam hal pendataan ini," tutupnya. (RMA)
Baca Juga: Demo Tenaga Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024