CARITAU PADANG - Tanggal 24 September secara resmi diperingati sebagai ‘Hari Tani’ di Indonesia. Namun, nasib petani di tanah air belum kunjung membaik lantaran dilanda sejumlah problematika, seperti halnya konflik agraria yang kerap terjadi di Sumatera Barat.
Selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi mengatakan Ranah Minang saat ini darurat ruang hidup bagi petani. Hal ini ditandai dengan konflik agraria yang terjadi di sejumlah titik, hingga adanya upaya kriminalisasi kepada petani atau masyarakat adat yang berjuang atas haknya.
Baca Juga: Demo Buruh Desak Kenaikan Upah Hingga Turunkan Harga Beras
"Dalam catatan LBH Padang sepanjang tahun 2022, terdapat 13 titik konflik agraria dengan seluas 11.930 hektar yang tersebar di 7 Kabupaten Sumatera Barat. Tipologi konflik agraria yang sedang terjadi di Sumatera Barat di antaranya: pertambangan, perkebunan, ibukota kabupaten, proyek strategi nasional, dan kehutanan. Atas konflik yang sedang terjadi terdampak kepada 2802 Kepala Keluaraa (KK) dan 8426 orang," kata Diki.
Lanjutnya, dari 13 titik konflik yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat, terdapat upaya-upaya kriminalisasi kepada petani atau masyarakat adat yang berjuang atas haknya.
"Kami mencatat ada 21 orang menjadi korban kriminalisasi atas konflik yang terjadi. Di mana 13 orang sudah diputus dengan 8 orang diputus bebas atas tuduhan korupsi pada kasus pemindahan ibu kota kabupaten di Nagari Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dan 5 orang diputus bersalah dengan tuduhan kekerasan pada kasus di Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan 8 orang yang saat ini masih status tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di PT. Anam Koto di Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat," terangnya.
Ia menegaskan ketidakberpihakan penegak hukum kepada masyarakat semakin terlihat ketika petani berupaya mencari keadilan terus diabaikan. Laporan-laporan yang dilakukan LBH Padang dan pihak-pihak lainnya atas tindakan dari perusahaan yang bermasalah juga tidak pernah ditanggapi.
"Dalam kasus antara petani dengan PT. Anam Koto, petani sudah melaporkan perusahaan kepada Kepolisian Pasaman Barat sebanyak dua kali terkait pengrusakan dan kekerasan, tapi tidak ada petani mendapatkan keadilan hingga saat ini," tegas dia.
Diki menyebut, dampak problematika tersebut pastinya menyisakan kepedihan bagi kelompok yang terdampak. Seperti halnya, dampak yang umum terasa terjadi kepada identitas adat dan budaya yang sudah ada.
"Di mana identitas adat dan budaya sebenarnya tidak bisa kita lepaskan dari tanah itu sendiri. Hilangnya penguasaan tanah secara tidak langsung berdampak hilangnya identitas adat dan budaya yang ada di daerah tersebut," papar dia
Dari sejumlah permasalahan yang terjadi di Sumbar, LBH Padang menghimbau setiap pemangku kebijakan untuk bisa membuka mata, maupun menindak tegas oknum yang bermain dalam pengangkangan hak-hak masyarakat maupun petani.
Diki Rafiqi menyebut, sudah saatnya pada hari tani ini kita mendeklarasikan bahwa Sumatera Barat darurat ruang hidup. Selain itu, reforma agraria saat ini terkesan hanya seperti ilusi saja.
Ia menuding aturan hukum seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, UU Minerba dan lain-lain hanya berorentasi kepada pemodal besar saja.
"Sedangkan nasib petani dan masyarakat adat semakin termajinalkan dan dibenturkan dengan aturan-aturan hukum untuk mengkriminalisasi agar sedapat mungkin petani menghentikan perjuangan haknya atas hal itu.” ujarnya.
Untuk itu, ia bersama LBH Padang melakukan sejumlah tuntutan kepada sejumlah instansti, yakni menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat lakukan reforma agraria sejati. Kedua, menuntut pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi untuk bisa menyelesaikan konfik agraria yang sedang terjadi dengan membentuk tim independen.
"Ketiga, menutut kepada pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam perjuangan hak. Keempat menuntut Kepolisan Republik Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi kepada petani. Terakhir, menuntut pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah," tutup dia. (RMA)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024