CARITAU PADANG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang berhati-hati setiap mengeluarkan kebijakan yang berisi pembatasan hak. Hal tersebut dia ucapkan menyikapi aturan pembatasan aktivitas pegiat musik selama Bulan Ramadan.
"Pemerintah harus berhati-hati mengeluarkan kebijakan yang berisi pembatasan hak karena itu bisa berdampak fatal pada pemenuhan hak atas kehidupan orang lain," kata Indira dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, LBH Padang: Sumbar Darurat Ruang Hidup bagi Petani
Selain itu, dia mempertanyakan sikap Pemko Padang yang tidak memiliki solusi dalam permasalahan tersebut. Indira menyebut pemerintah mesti menjamin kenyamanan beribadah selama bulan suci Ramadan, namun dengan tidak mengorbankan dan membatasi hak-hak sejumlah masyarakat.
"Lalu setelah ada pembatasan apakah Pemko Padang memiliki insentif dan metode perlindungan bagi teman-teman musisi Kota Padang yang terdampak akan surat edaran yang telah dikeluarkan.
"Pemko Padang tentu mesti menjamin hak atas beribadah orang lain dan juga wajib melindungi hak atas penghidupan yang layak dan hak atas ekonomi tanpa menisbikan satu sama lainnya. Karena semua memiliki hak yang sama dan wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh Pemko Padang," jelas dia.
Lebih lanjut, Indira menuturkan bahwa Surat Edaran juga tidak boleh ada muatan sanksi pidana di dalamnya seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 10034/190/DISPAR/2023 Tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023.
"Jangan begitu mudahnya mengkriminalisasi masyarakat hanya karena perbedaan profesi, pendapat dan lainnya. Cukuplah penjara itu digunakan untuk penjahat saja ujarnya," tegas dia.
Musisi Desak Pemko Revisi Aturan
Diberitakan sebelumnya, sejumlah musisi di Kota Padang mendesak Pemko meminta Pemko melakukan revisi aturan yang membatasi jam operasional kafe selama Bulan Ramadan.
Perwakilan Musisi Padang, Harianto Putra di Padang, Selasa mengatakan ada sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak akibat aturan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan Perda yang telah dijalankan di bulan Ramadan 1444 Hijriah ini juga tidak dibarengi dengan solusi.
"Kami tidak menyalahkan satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan empat poin yang dibacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan kami kena lagi," katanya, sebagaimana diberitakan Antara.
Harianto menjelaskan, tujuannya mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan dan kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota.
"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan jalan tengah," kata dia.
Lebih lanjut, perwakilan musisi lainnya menyebutkan, musisi juga umat beragama dan mereka juga tahu etika. Biasa dibulan Ramadhan kami akan live music dari pukul 17.00 hingga pukul 18.00 dan kemudian akan dimulai lagi pasca tarawih jam 21.30 WIB.
“Jika kami dilarang bermusik lalu kami jadi penggangguran di masa bulan Ramadan karena banyak di antara kami yang pekerjaan hanya musisi saja,” imbuhnya.
Sementara Plt Kabag Hukum Setdako Padang, Ayu Chantya membeberkan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.
"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini berlaku dengan tujuan agar umat kusuk dalam beribadah," katanya.
Ia mengatakan SE ini diterbitkan juga didasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a.
Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan.
"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.
"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," terang dia. (RMA)
lbh padang pelarangan klub malam di kota padang selama ramadan musisi datangi balai kota padang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024