CARITAU JAKARTA – Mulai hari ini, Sabtu (26/2/2022) Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memutuskan penyesuaian tarif tol ruas dalam kota di wilayah Jakarta.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Penyesuaian tarif tol tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 3 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 Ayat 1 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Oleh sebab itu, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ditetapkan berdasarkan inflasi periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 dan telah diputuskan sebesar 3,03%.
Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman mengatakan, pihaknya akan konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
“Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB),” uar Raddy dalam keterangan tertulis (23/2/2022).
Selain itu ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penggantian jaringan fiber optik untuk meningkatkan kinerja komunikasi perangkat.
“Serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur CMNP Hasyim mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol," kata Hasyim.
Berikut ini kenaikan dan penyesuaian tarif Jalan tol dalam Kota Jakarta :
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
(GIBS)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...