CARITAU JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 10 September mendatang. Kenaikan harga BBM jadi salah satu alasan pemerintah menaikkan tarif ojol yang sebenarnya sudah beberapa kali tertunda.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif ini akan mulai berlaku dalam tiga hari ke depan.
Baca Juga: Aksi Ojol Dukung Kemerdekaan Palestina
"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan. Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Lalu berapa besar kenaikan yang diputuskan pemerintah melalui Kemenhub? Berikut rinciannya seperti yang dipaparkan oleh Hendro:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
(GIB)
Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Dilarang Masuk IKN, Begini Nasib Ojol
tarif ojol resmi naik! berlaku mulai 10 september ojol bbm naik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...