CARITAU JAKARTA - Pengendara ojek online (Ojol) saat melintas di kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya. Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (CARITAU - MUNZIR)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...