CARITAU JAKARTA - Pengendara ojek online (Ojol) saat melintas di kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya. Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (CARITAU - MUNZIR)
Titiek Soeharto Berterima Kasih Rakyat Pilih Prabo...
Aslat KSAD Tinjau Kesiapan Pasukan Yonif Raider 50...
Aksi Solidaritas untuk Palestina di Bandung
BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta P...
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Pre...