CARITAU JAKARTA - Diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022 terkait Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor berbanding lurus dengan kenaikan rentang pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) per kilometer. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Sinto Nugroho
Hal tersebut diungkapannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (7/11/2022). Pihaknya menjelaskan, sejak KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang berlaku sejak 11 September 2022 itu telah disosialisasikan kepada seluruh mitra pengemudi di Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Bekuk Seorang Residivis yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi di Jakut
"Sehingga jadi transparan bahwa rentang pendapatan minimum itu naik, rentang pendapatan per km juga naik. Edukasi ini jadi penting terutama untuk rekan mitra yang tiap hari mengaspal. Ini kami kami komunikasikan immediately (segera) dan juga terus menerus," katanya.
Shinto menjelaskan mendukung penuh peraturan dalam KP 667/2022 sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelangsungan pendapatan para mitra pengemudi. Ia juga mengatakan pihaknya sudah sejalan dengan peraturan tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini di mana ada kenaikan harga BBM, inflasi dan penurunan daya beli masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, dilansir dari Antara, Shinto mengemukakan penyesuaian tarif telah didiskusikan dengan para pemangku kepentingan, tidak hanya dengan aplikator tetapi juga dengan perwakilan mitra pengemudi.
Bahkan, mitra pengemudi, lanjut Shinto, telah mengirimkan surat dukungan ke Kemenhub dari 1.660 komunitas driver seluruh Indonesia terkait KP 667/2022.
"Ini dinilai jadi jalan tengah yang fair (adil) sehingga mereka masih bisa terus mencari nafkah dan pendapatan mereka terus terjaga," katanya.
Shinto menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi dikembalikannya biaya jasa minimal di 1-4 km pertama atas masukan aplikator dan pengemudi.
"Ini tarif buka pintu, kalau kita naik taksi. Ini tarif yang pasti akan diterima oleh driver. Segala sesuatu yang terjadi di atasnya, komisi, platform fee, itu semua di atasnya. Pendapatan driver tidak berkurang. Kami percaya itu adalah hak mereka. Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai kita mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bawah dari pemerintah," kata Shinto. (IRN)
Baca Juga: Kuasai 75% Saham dengan Investasi Rp23,4 Triliun, TikTok Resmi Bergabung dengan GoTo
gojek goto ojek online tarif dasar mitra pengemudi kementerian perhubungan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024