CARITAU JAKARTA - Perseteruan antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dan mantan vokalisnya, Once Mekel kian meruncing. Terbaru kuasa hukum Once, yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhani tak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebutkan bahwa pernyataan kuasa hukum Once Mekel yang menyatakan bahwa tak ada permasalahan hukum dan cenderung hanya soal sensasi dalam perkara kliennya adalah hal yang keliru.
Baca Juga: Menang Tinju dari Jefri Nichol, El Rumi: Kemenangan Ini untuk Palestina dan Keluarga
"Pernyataan Ahmad Dhani bukanlah sebuah sensasi, sebab bukan tipe Ahmad Dhani mencari-cari sensasi karena dia sudah sangat terkenal, bahkan telah menjadi legenda hidup dunia musik Indonesia saat ini," kata Ali melalui siaran persnya, Sabtu (1/4/2023).
Ali menekankan bahwa yang disampaikan Ahmad Dhani secara tegas dan lugas mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu berpedoman pada UU No 28 Fahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pertama, posisi Ahmad Dhani merupakan sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya ciptaannya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2, dan 4 UU Hak Cipta.
Kedua, terkait larangan terhadap Once Mekel agar tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 itu merupakan hak Ahmad Dhani sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sekaligus pemilik lisensi sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta.
Ketiga, apabila Once Mekel tidak menaati larangan tersebut dan tetap membawakan lagu-lagu Dewa 19 maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta dengan pidana maksimal 3 Tahun dan atau denda 500 juta.
Karena itulah, kata Ali, berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam UU Hak Cipta maka penegasan Ahmad Dhani bukanlah pernyataan sensasi atau mencari sensasi.
"Justru pernyataan tersebut karena beliau paham tentang hukum dan UU Hak Cipta," kata Ali.
Terakhir, Ali menyarankan kuasa hukum Once Mekel agar kuliah hukum lagi supaya paham tentang ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang.
Sebab berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setiap undang-undang dibuat berdasarkan asas-asas hukum dan isi di dalam undang-undang meliputi aturan, hak, kewajiban, larangan dan sanksi.
Sebelumnya, Once Mekel yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhani tidak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.
Dalam polemik itu, kuasa hukum Once berpegang pada beberapa peraturan di antaranya Pasal 87 UU Hak Cipta Jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sehingga Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). (DID)
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo dan Mulan di Lingkungan Militer, Ahmad Dhani Minta Maaf
ahmad dhani once mekel kuasa hukum ali lubis royalti sensasi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...