CARITAU JAKARTA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar, Kamis (31/3/2022).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40.
Baca Juga: Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Bunga Kredit, OJK: Likuiditas Bank Masih Memadai
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU.
Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari).
Adapun, asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
“Selanjutnya, secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald dalam keterangan tertulisnya.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Kegiatan penyitaan ini dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo,
Kabagops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (IRW)
Baca Juga: Satgas BLBI Amankan Aset Negara Rp30,66 Triliun
agus anwar bantuan likuiditas bank indonesia obligor blbi pt bumisuri adilestari satgas blbi
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...