CARITAU JAKARTA - Aksi terdakwa Kuat Maruf sempat mencengangkan usai divonis 15 tahun panjara oleh majelis hakim. Kuat sempat mengepreksikan diri dengan mengangkat tangan sebagai simbol metal tiga jari ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
Momen unik dan langka itu tergambarkan saat Majelis hakim hakim hendak menyelesaikan agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/02/2023).
Berdasarkan pantauan Caritau.com perlakuan yang menggambarkan simbol tangan metal itu dilakukan Kuat Maruf saat dirinya berhadapan persis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Pledoi Kuat Ma'ruf
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sontak momen tersebut membuat yang hadir dalam sidang, majelis hakim dan JPU merasa heran atas perilaku yang dipertontonkan oleh Kuat Maruf. Pasalnya, perilaku tersebut dilakukanya diruang sidang yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kuat. Aebagai seorang terdakwa harus mencerminkan perilaku baik.
Adapun usai melakukan aksi unik dan nekat itu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya bakal ajukan banding atas putusan yang ditetapkan pimpinan sidang yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Banding, saya akan banding," kata Kuat Maruf usai mendengarkan vonis.
Kendati demikian, Kuat menjelaskan, pengajuan banding atas putusan hakim itu bakal ditempuh, lantaran ia mengklaim bahwa tidak ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Kuat mengklaim bahwa dirinya tidak ikut membunuh apalagi ikut terlibat aktif dalam merencanakan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Berdasarkan alasan itulah, Kuat Maruf dan kuasa hukumnya bakal segera melakukan banding atas putusan majelis hakim.
"Pasti banding lah karena saya tidak membunuh dan tidak berencana (membunuh)," tandas Kuat.
Namun disatu sisi, dalam keputusanya, Hakim Wahyu menilak, hal yang memberatkan dalam putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf, yakni karena terdakwa berperilaku tidak sopan saat agenda sidang sedang berlangsung dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim Wahyu menerangkan, hal lain yang memberatkan keputusan hukuman yakni, bahwa terdakwa selama proses persidangan tidak berkata jujur dan mengklaim dirinya tidak bersalah atas peristiwa pembunuhan yang telah terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu mengatakan, hal yang juga ikut memberatkan putusan hukum Kuat Maruf yakni, terdakwa memposisikan diri sebagai orang yang tidak mengetahui perihal peristiwa pembunuhan tersebut. Padahal disatu sisi berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui berada di lokasi tempat tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," tutur Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim Wahyu menambahkan, hal lain yang juga ikut memberatkan perihal keputusan vonis terhadap Kuat Maruf , yakni, perilakunya diperisdangan yang tidak mencerminkan rasa bersalah. "Terdakwa (Kuat Maruf) tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Wahyu. (GIB)
Baca Juga: Sidang Dakawaan Kuat Maruf
kuat maruf terdakwa pembunuhan brigadir j acungkan simbol metal vonis 15 tahun penjara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024