CARITAU JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75% yang dinilai memadai untuk mengendalikan inflasi inti dan indeks harga konsumen (IHK).
"Bank Indonesia meyakini bahwa BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 5,75% tersebut memadai untuk mengarahkan inflasi inti tetap berada dalam kisaran tiga plus minus satu persen pada semester I 2023," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2023 secara daring, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Dunia Usaha Lebih Suka Pemilu Dua Putaran? Begini Pendapat BI
BI juga meyakini suku bunga acuan tersebut memadai untuk mendorong inflasi IHK akan kembali ke dalam sasaran tiga plus minus satu persen mulai September 2023.
Pery menuturkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat guna mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global terhadap nilai tukar rupiah.
Untuk itu, BI terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan langkah-langkah yakni memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, juga diperkuat melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek tetap dilanjutkan guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN khususnya bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
Pengelolaan devisa hasil ekspor juga diperkuat melalui instrumen operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar yang telah berlaku per 1 Maret 2023.
BI melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman kepada aspek profitabilitas perbankan dan dampak suku bunga kebijakan terhadap suku bunga kredit.
Selain itu, digitalisasi sistem pembayaran diperkuat untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD), antara lain dengan mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk melalui perluasan kepesertaan (bank dan lembaga selain bank), kanal layanan (direct-debit, bulk-credit, request for payment), dan akseptasi BI-FAST kepada masyarakat.
BI juga melanjutkan inisiatif Regional Payment Connectivity (RPC) melalui perluasan QRIS antarnegara dan implementasi Fast Payment Interconectivity. (HAP)
Baca Juga: Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Naik di Triwulan III 2023
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...