CARITAU JAKARTA – Platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (impor) atau cross border.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Banjir Barang Impor Murah Via Tiktok Shop, MUI: Ancaman Bagi UMKM
“Shopee Indonesia selalu melakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia,” kata Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.
Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.(HAP)
Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Hindari Transaksi 'Jastip' Obat Impor
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024