CARITAU JAKARTA - Spanduk dukungan terhadap putera bungsu Presiden Joko Widodo, di Jalan Margonda Raya, Depok, dicopot. Pencopotan spanduk tersebut menuai kritik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penertiban spanduk di wilayah Depok, dilakukan setelah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
Terkait dengan hal itu, PSI meradang. Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok, Icuk Pratama Putra mengatakan, penertiban itu tidak adil dan tebang pilih. Karena hanya spanduk Kaesang yang ditertibkan.
“Spanduk yang ditertibkan. Masalahnya sering enggak adil saat implementasi di lapangan. Kalau niatnya mau merapikan atribut yang sembarangan kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih,” kata Icuk Pratama Putra dikutip Rabu (5/7/2023).
Dia meminta Pemerintah Kota Depok tidak tebang pilih melakukan penertiban. Seluruh atribut kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan berlaku harus diturunkan. Bukan hanya atribut lawan politik saja.
“Harapan kami tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye bukan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) lawan politik saja,” ujarnya.
Icuk menduga ada keresahan dari penguasa saat ini karena masifnya dukungan terhadap Kaesang di Depok. Sehingga dilakukan langkah untuk membendung dukungan tersebut dengan balutan kebijakan SE Wali Kota.
“Kalau betul gerah pihak pemkot, sangat disayangkan. Lebih baik gerah karena kerja rapihin sampah yang numpuk, aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye atau pun iklan sudah ada tidak usah sibuk dengan permasalahan yang harusnya tinggal dieksekusi. Kalau memang enggak rapih ya rapikan, kalau enggak sesuai aturan ya tertibkan. Ini malah bikin gaduh, sayang tanda tangan wali kota hanya sebatas spanduk,” tegasnya.
Icuk mengkritik keras kerja wali kota yang hanya sebatas menertibkan spanduk dan bikin lagu. Menurutnya, wali kota seolah kurang kerjaan mengurusi hal yang tidak substansial.
“Wali kota kurang kerjaan, fokus waktu pikiran dan tenaga yang kita bayar gaji dia hanya sebatas pembersihan spanduk dan bikin lagu,” ujarnya.
Dia menuturkan, memang hal lumrah wali kota mengeluarkan SE tersebut. Namun perlu dicatat bahwa imbauan itu sah saja sepanjang ditemukan pelanggaran ketertiban.
“Harusnya boleh saja sifatnya imbauan asal sesuai kewenangannya jika memang ditemukan pelanggaran ketertiban. Tapi alangkah baiknya Babeh Wali fokus permasalahan sampah yang diabaikannya 1-2 hari terakhir karena fokus ngurusin spanduk,” tegasnya.
Icuk menuturkan, wali kota tidak perlu lagi mengurus penertiban spanduk atribut partai. Dia menilai SE yang dikeluarkan sebagai kebijakan yang sia-sia.
“Harusnya edaran itu tidak perlu, karena aturan terkait pemasangan reklame sudah ada. Kalau kami melihatnya bukan suatu pelanggaran tapi kebodohan karena melakukan sesuatu yang sia-sia,” katanya.
Mengenai ‘hilangnya’ sejumlah spanduk dukungan yang dipasang pihaknya, Icuk menduga kemungkinan dilepas warga untuk kandang ayam atau alas duduk. Dia mengaku tidak keberatan sepanjang hal itu berguna. (DID)
Baca Juga: Pasang Pembatas Beton, KPU Dinilai Tidak Proaktif
kaesang pangarep baliho dicopot pemkot depok psi meradang pilkada depok pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...