Sidang Vonis Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda 20 Juli
Senin, 17 Jul 2023 15.00 WIB
Senin, 17 Jul 2023 15.00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Rizky Noviyandi Achmad mengikuti sidang putusan di Pengadilan negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023)
Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya , di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022 dan dituntut JPU hukuman mati. Sidang pembacaan vonis ditunda pada Kamis pekan ini.
Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya , di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022 dan dituntut JPU hukuman mati. Sidang pembacaan vonis ditunda pada Kamis pekan ini.
Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya , di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022 dan dituntut JPU hukuman mati. Sidang pembacaan vonis ditunda pada Kamis pekan ini.
Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya , di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022 dan dituntut JPU hukuman mati. Sidang pembacaan vonis ditunda pada Kamis pekan ini.
CARITAU DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Rizky Noviyandi Achmad mengikuti sidang putusan di Pengadilan negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023). Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya , di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022 dan dituntut JPU hukuman mati. Sidang pembacaan vonis ditunda pada Kamis pekan ini. (CARITAU - MUNZIR)
pengadilan negeri
pembunuhan isteri dan anak
depok