CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus suap, Azis Syamsuddin menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam nota pembelaannya, politisi Golkar ini meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar mendapatkan keadilan. Sebelumnya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPR ini atas kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK.Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. (CARITAU –MUNZIR )
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...