CARITAU MINAHASA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China tewas terbunuh di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (15/1/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan jika Satreskrim Polres Mitra telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA tersebut.
“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Jules kepada media, Rabu (18/1/2023).
Jules menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka MP, sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi kejadian. Lalu korban dari jarak kurang lebih 40 meter, dengan dengan menggunakan isyarat tangan meminta tersangka agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.
Tersangka yang mendapatkan instruksi itu, kemudian turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.
“Saat di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir,” tambah Jules.
Namun, ternyat penyampaian korban yang hanya menggunakan bahasa isyarat tersebut diduga membuat tersangka kesal yang berujung sakit hati. Tersangka kemudian kembali menaiki alat berat tersebut dan langsung menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar empat meter hingga terkena tubuh korban.
Tak sampai situ, tubuh korban yang sudah terjatuh kemudian ditindih menggunakan bucket di bagian dada ke bawah.
"Kejadian itu dilihat oleh sejumlah orang yang ada di lokasi kejadian dan kemudian langsung mengamankan tersangka,” kata Jules.
Peristiwa tersebut langsung mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
“Tersangka beserta barang bukti satu ekskavator telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Jules kembali. (IRN)
wna china pembunuhan minahasa tenggara sulawesi perkebunan ekskavator
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...