CARITAU MAKASSAR - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra mengungkapkan, imigran bernama Mustafa yang terlibat kasus penggelapan dan narkoba di Makassar jelas melanggar hukum.
"Imigrasi fungsinya pengawasan, yang bersangkutan jelas telah melanggar hukum positif, pengungsi ini tidak kebal hukum," ungkapnya saat ditemui awak medua di kantor Kemenkumham Sulsel, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Pendataan Lanjutan Imigran Rohingya di Aceh Barat
Ia mengatakan, tercatat pada 18 Juli 2023, Mustofa tidak lagi menetap di tempat penampungan. Dia memilih untuk tinggal mandiri.
"Per 18 Juli, si Mustofa ini tidak lagi berada di tempat penampungan. Sudah mandiri," jelasnya.
Kata dia, imigran asal Afganistan itu melakukan penipuan antar sesama pengungsi. Dia juga menipu warga negara Indonesia.
"Infonya yang bersangkutan (juga) diduga terlibat penyalahgunaan narkoba," terangnya
Hanya saja, kata dia, untuk penanganan hukum imigran tersebut saat ini sementara diproses di Mapolsek Mamajang.
"Prosesnya saat ini masih ditahan di Polsek Mamajang. Info terakhir seperti itu. Tapi terkait info narkobanya, itu bergeser ke Polrestabes. Ini yang saya dapat info," ungkapnya.
Saat ditanya soal imigran yang memiliki kendaraan bermotor di Indonesia, Jaya menegaskan seharusnya seorang imigran hanya tetap berada di tempat penampungan.
"Kalau secara aturan itu imigran hanya boleh duduk diam di tempat penampungan," kuncinya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan seorang pria imigran asal Afganistan berinisial MA (26) yang diduga terlibat kasus dugaan penggelapan motor.
MA diamankan Unit Resmob Polsek Mamajang di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (24/7/2023) malam.
Saat diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 saset sabu-sabu, 1 tutup bong, uang Rp253 ribu, Hp merek LG warna abu-abu, Hp merek Oppo warna merah, SIM kartu 3, Memori car, 2 kartu ATM BRI, dan kwitansi gadai motor.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini jumlah motor yang digelapkan sebanyak tiga unit. Satu digadaikan di Takalar, satu sudah diamankan di Polsek Tamalanrea, dan satu unit digadaikan di Jalan Panampu.
Kanit Reskrim Polsek mamajang, Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, MA diamankan setelah adanya laporan korban bernama Syamsuddin Ali.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Banta-bantaeng. Polusi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan penggelapan.
Saat diamankan dan di lakukan pemeriksaan termasuk penggeledahan, yang bersangkutan menyembunyikan dugaan paket sabu di selip gulungan celananya, dan sempat membuangnya.
"Saat diamankan, terduga pelaku mengakui beberapa perbuatannya, dan kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lidik lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang ditemukan, bahwa MA adalah pengungsi dari Negara Afghanistan yang sudah lama berdomisili di Kota Makassar dan meninggalkan akomodasi dan sudah tidak menerima bantuan lagi dari IOM (International Organization For Migration).
"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait, tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terutama mengamankan beberapa dugaan sepeda motor dan handphone milik korban lainnya yang sudah digadaikan atau digelapkan oleh terduga pelaku," bebernya.
"Selain di Polsek Mamajang, Laporan lainnya juga ada di Polsek Tamalanrea. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Terlebih diduga MA sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu," sambungnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban Syamsuddin berada di pasar Pa'baeng-Baeng. Kemudian datang pelaku untuk meminjam sepeda motor korban.
"Adapun alasan pelaku untuk mengambil uang dengan BPKB setelah itu pelaku dan korban pergi ke rumah kakak korban di jalan insfeksi kanal lalu korban menyerahkan sepeda Motor kepada pelaku. Namun, sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan," terangnya.
Akibat kejadian kata Setyawan, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta sehingga melaporkannya ke pihak Kepolisian yakni Polsek Mamajang
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Imigran Rohingya Terdampar di Sumut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024