CARITAU ACEH BARAT - Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Kantor Wilayah Kemenkumham Provisi Sumatera Utara melakukan pendataan lanjutan imigran etnis Rohingya di tempat penampungan sementara di halaman belakang kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, Rabu (27/3/2024). Pengambilan data lanjutan dan perekaman sidik jari 75 imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh Barat tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dengan tujuan agar bisa melakukan penyingkronan data dengan lembaga PBB UNHCR sebelum mengambil keputusan dan tindakan selanjutnya. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Keluarga Brigadir RA Anggota Polresta Manado Datan...
SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif M...
Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS
Caitlin Halderman: Enaknya Akting Horor, Rambut Be...
Euforia Kemenangan Timnas Atas Korsel, Tim Thomas-...