CARITAU ACEH BARAT - Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Kantor Wilayah Kemenkumham Provisi Sumatera Utara melakukan pendataan lanjutan imigran etnis Rohingya di tempat penampungan sementara di halaman belakang kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, Rabu (27/3/2024). Pengambilan data lanjutan dan perekaman sidik jari 75 imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh Barat tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dengan tujuan agar bisa melakukan penyingkronan data dengan lembaga PBB UNHCR sebelum mengambil keputusan dan tindakan selanjutnya. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...