CARITAU JAKARTA - Seorang perempuan bernama Mintarsih mengaku sebagai kakak kandung dari Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro mengeluhkan perihal kepemilikan saham atas nama dirinya yang hilang dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut.
Dalam keterangannya, Minarsih mengaku sebagian besar saham atas nama dirinya di PT Blue Bird Taxi hilang. Ia menduga sahamnya tersebut diambil oleh salah satu anggota keluarga kandungnya.
Baca Juga: Hasil Tes Kebohongan Sambo Dinilai Tak Jujur
Minarsih menyebutkan, peristiwa itu diawali pada tahun 1994, saat Purnomo Prawiro dan keponakannya Kresna yang merupakan putra Alm. Chandra (kakak kandung Mintarsih) telah menghilangkan saham di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi dan PT Ziegler dengan cara dialihkan ke Purnomo dan putra dari Alm Chandra.
Pemindahan saham Mintarsih yang hilang itu dilakukan oleh sang adik dan sang keponakan dengan cara membuat akta PT Ziegler tanpa adanya persetujuan darinya.
Ia juga juga menyebutkan hilangnya kepemilikan saham di PT Blue Bird Group atas nama pribadinya itu mempunyai riwayat yang panjang, dan kemudian terulang kembali pada tahun 2000.
"Jadi Pada tahun 2000 terulang lagi peristiwa penghilangan saham warisan yang dihilangkan dengan menggunakan cara yang serupa, yaitu dengan sengaja tidak menghadirkan saya dalam pembuatan Akta pembagian harta," ungkap Mintarsih dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/7/2023).
Memasuki tahun 2000, terjadi peristiwa yang membuat trauma baik dirinya maupun Elliana (salah satu pemegang saham lainnya). Pada tahun 2001 Mintarsih memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Direktur CV Lestiani yang memiliki saham di PT Blue Bird Taxi.
CV Lestiani, menurut Mintarsih, telah memiliki saham di PT Blue Bird Taxi berdasarkan prosentase saham kepemilikan. Atas dasar itu Mintarsih mengaku memiliki 15 % saham di PT Blue Bird Taxi dan 6,67 % saham warisan.
Mintarsih menjelaskan, bahwa pada 12 tahun kemudian PT Blue Bird Taxi berencana menjual sahamnya ke masyarakat. Dalam rangka menunjang keperluan penjualan PT Blue Bird Taxi tersebut, pihak Purnomo ditengarai harus terpaksa mendaftarkan perseroan agar tercatat di Kemkumham.
"Dari upaya ini baru terungkap bahwa saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi telah raib. Cara yang dilakukan mirip dengan penghilangan harta Mintarsih sebelum-belumnya, yaitu membuat akta Perubahan CV Lestiani secara diam-diam dan rahasia tanpa menghadirkan Mintarsih. Rupanya cara ini ampuh," jelas Mintarsih.
Mengetahui hal itu, Mintarsih melakukan langkah hukum dengan menggugat PT Blue Bird Taxi terkait kepemilikan saham di perusahaan tersebut atas nama pribadinya. Adapun dalam hal penggunaan di Pengadilan itu, Mintarsih harus menelan pil pahit lantaran statusnya tak jelas dalam proses perjalanan hukum atas kasus tersebut
"Dalam hal ini Mintarsih menggugat sampai 2 kali, namun sayangnya putusannya tidak menang dan tidak juga kalah," ungkap Minarsih.
Minarsih menambahkan, berdasarkan hal itu dirinya kemudian ingin melanjutkan langkah upaya hukum atas sengketa kepemilikan saham pribadi di PT Blue Bird Taxi dengan menunjuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak.
"Jadi saya mengundurkan diri sebagai wakil Direktur CV Lestiani yang memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi. Sebagai pemilik sepertiga bagian dari CV Lestiani, maka saya saat itu semestinya masih memiliki 15% saham di PT Blue Bird Taxi," tandas Minarsih. (GIB/IRN)
Baca Juga: Sebut Pengakuan Sambo Bohong, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Takut Dihukum Mati
mintarsih pt blue bird taxi saham blue bird rebutan saham blue bird blue bird taxi kamarudin simanjuntak
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...