CARITAU JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan alasan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perihal jabatan gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
Diketahui, sebelumnya, PDIP menjadi salah satu fraksi yang menyetujui dengan catatan terkait RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ. Namun begitu, kini partai tersebut berubah pikiran menolak jabatan gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan mengubah suatu Undang-Undang," kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Menurut Hasto, pihaknya mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas menolak rencana tersebut. Sehingga, PDIP pun akan tetap bersama suara rakyat.
“Inilah kemudian kami terus mereka-reka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP, bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat,” jelas dia.
Disinggung keputusan fraksi PDIP di DPR RI yang menyetujui dengan catatan perihal RUU DKJ, Hasto menyatakan keputusan politik itu masih bersifat dinamis.
“Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur soal Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden, merupakan RUU inisatif DPR. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu naskah RUU DKJ dari DPR.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Dia mengatakan setelah naskah diterima, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. Ari memastikan pemerintah terbuka menerima masukan semua pihak dalam penyusuman DIM RUU DKJ.
"Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," jelasnya.
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dg DPR, disertai DIM Pemerintah," sambung Ari. (DID)
pdip hasto kristiyanto tolak ruu dkj RUU DKJ gubernur dipilih presiden
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...