CARITAU MAKASSAR – Sepanjang tahun 2021, sebanyak Sembilan polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena mendapat hukuman disersi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat menggelar press release akhir tahun 2021.
Baca Juga: Soal Pelarangan Impor Pakaian Thrifting, Polda Sulsel Perketat Pengawasan
"Mayoritas yang dipecat adalah pelanggaran yang dilakukan yakni disersi," ungkap Kapolda Nana Sudjana.
Kapolda Nana memaparkan bahwa pemecatan anggota polisi di Sulsel mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020.
“Terjadi penurunan 18% pelanggaran anggota Polri, di mana pada tahun 2020 personel Polda Sulsel yang mendapat hukuman PTDH sebanyak 11 orang," bebernya.
Meskipun menurun, Nana Sudjana berharap di tahun 2022 tidak ada lagi yang dipecat karena adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Saya berharap agar tidak ada lagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Semoga di tahun 2022, Polri makin dicintai masyarakat dan bisa saling bersinergi," harapnya.
Pati polisi dengan dua bintang di pundaknya itu juga berharap agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) tetap terjaga di tahun 2022.
Saat ini situasi Kantibmas di wilayah Provinsi Sulsel relatif kondusif dan tren kasus di 2021 mengalami penurunan yang signifikan. (KEK)
Baca Juga: Kontroversi Batalyon 120 Makassar, Dicibir Netizen Dibela Wali Kota dan Kapolrestabes
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...