CARITAU JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan kepada sejumlah publik figur terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/4/2022), mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap beberapa publik figur tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Bos DNA Pro
"Sudah ada jadwalnya," ucap Whisnu.
Pada hari ini, Kamis (14/4/2022), Ivan Gunawan sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan.
Selain Ivan Gunawan, Whisnu menyebutkan pemeriksaan Rizky Billar dijadwalkan pekan depan, tepatnya hari Rabu tanggal 20 April menyusul DJ Una sehari setelahnya.
"Direncanakan Rizky tanggal 20 April dan DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.
Pemeriksaan sejumlah publik figur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro yang dilayangkan oleh para korban.
Korban robot trading dengan skema piramid/ponzi mendatangi kantor Bareskrim Polri melaporkan, dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.
Menurut Zaenul Arifin, selaku kuasa hukum para korban, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini selain para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi, juga sejumlah publik figur.
Zaenul menduga publik figur tersebut ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri.
Zaenul memperlihatkan sejumlah foto-foto publik figur yang diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro.
Selain Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan DJ Una, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani bahkan juga akan dimintai keterangan.
"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, Senin (28/3) lalu.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga mencapai Rp17 miliar. (RIO)
Baca Juga: Honor Bernyanyi Rossa dalam Acara DNA Pro Tak Jadi Disita, Wakil Ketua DPR Apresiasi Polri
ahmad dhani trading ivan gunawan trading rizky billar investasi bodong dna pro
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024