CARITAU JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, perapihan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan di Jakarta harus dilakukan mulai Jumat (19/1/2024) malam.
Hal itu disampaikan Arifin usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPU DKI dan Bawaslu DKI beserta perwakilan partai politik hari ini di Balai Kota.
Arifin menegaskan, para peserta pemilu diberikan waktu sepekan untuk merapihkan APK yang berada di lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK. Namun, untuk di lokasi yang dilarang dipasangi APK, parpol harus menurunkan APK tersebut.
"Dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kotanya. Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," ungkap Arifin, Kamis (18/1/2024).
Satpol PP, lanjutnya, hanya bersifat membantu. Jika para peserta pemilu membutuhkan kendaraan atau bantuan petugas untuk menurunkan dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memperoleh bantuan.
Arifin juga menyebut, Pemprov DKI akan memaksimalkan fungsi Posko Pemilu yang ada di tingkat provinsi hingga kecamatan untuk mengawasi pemasangan APK.
"Posko pemilu kan ada di setiap tingkatan. Ada di provinsi, ada di tingkat kota. Jadi melalui posko-posko itu di dalam ada unsur-unsur partai politik, ada KPU, dan Bawaslu nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan. Mulai Jumat (19/1/2024), ke depan ya semua harus bergerak untuk merapihkan APK," tegasnya.
Di sisi lain, rapat koordinasi akan dilangsungkan kembali setelah selesainya periode perapihan. Pihaknya beserta Bawaslu DKI dan KPU DKI akan mengevaluasi kembali penerapan imbauan ini.
"Ya nanti kita evaluasi setelah satu minggu," ujar Arifin.
Ia pun berharap, para peserta pemilu bisa menaati imbauan ini. Apalagi, sudah ada jatuh korban luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan semrawutnya APK di jalanan di Ibukota.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan, pihaknya akan bersurat kepada para peserta pemilu di DKI Jakarta guna mengingatkan rambu-rambu dalam pemasangan APK.
"Kami terus berkoordinasi dengan teman-teman dari parpol, dari perwakilan calon anggota DPD terkait masalah pemasangan APK. Sebenarnya pemasangan alat kampanye itu salah satu metode kampanye yang dibolehkan dalam PKPU. Namun ada aturannya, harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari saat ini pemasangan APK saat masa kampanye menjadi sorotan karena banyak yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, ia berharap kerja sama dari para peserta pemilu agar mau menurunkan APK di tempat yang tidak semestinya seperti di JPO, di median jalan, hingga di pembatas jalan. (DID)
satpol pp dki parpol tertibkan apk alat peraga kampanye bawaslu dki rapat koordinasi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...