CARITAU MAKASSAR – Usai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penemuan orok bayi di salah satu kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, polisi akan melakukan tes Deoksiribonukleat Acid (DNA) terhadap kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, tes DNA tersebut dilakukan mengingat pengakukan kedua tersangka berbeda.
Baca Juga: Buka Suara Soal Tes DNA Lagi, DJ Verny: Bukan Cari Materi, Saya Cari Pengakuan
Di mana, kata dia, tersangka laki-laki mengaku hanya melakukan aborsi sebanyak empat kali terhadap kekasihnya itu.
Sementara sang wanita mengaku melakukan tujuh kali aborsi akibat hubungan gelap yang dilakukan dengan kekasihnya itu.
"Kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah janin tersebut merupakan janin dari laki-laki dan perempuan yang sama," ujarnya.
Tak hanya tes DNA, Reonald juga menegaskan akan melakukan tes kejiwaaan terhadap pelaku perempuan karena proses aborsinya itu dilakukan sejak dari tahun 2012 sampai 2017.
"Kami sudah pasti akan lakukan pemeriksaan ke psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setega itu, melakukan aborsi," tandasnya.
Selain itu, ia mengatakan hingga saat ini polisi belum menemukan alat yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan.
Ia menyebut dari keterangan pelaku keduanya melakukan praktik aborsi dengan meminum ramuan jamu.
"Mereka selalu berdua dengan memakan jamu, dan memasukkan ada obat medis ke dalam alat vital perempuan," tuturnya. (KEK)
Baca Juga: DJ Verny Bikin Heboh Lagi Soal Tes DNA, Begini Respons Denny Sumargo
wanita aborsi tujuh janin di makassar ibu kos tempat aborsi trauma sepasang sejoli di makassar aborsi tujuh bayinya tes dna
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...