CARITAU JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Untuk memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam peluncuran akses layanan JKN-KIS dengan NIK secara virtual, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Kampanye Akbar AMIN, Lalin di Exit Tol Ancol Timur Dipadati Kendaraan Sejak Subuh
Ali Ghufron mengatakan NIK merupakan kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Baik akses layanan administrasi kepersetaan juga fasilitas kesehatan," katanya.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi," katanya.
Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, menurut Ali peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS. Peserta yang berniat mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.
“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama sembilan lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh masyarakat bisa segera memiliki e-KTP/NIK agar dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS,” pungkasnya. (HAP)
Baca Juga: Penataan Kawasan JIS untuk Pembangunan Berkelanjutan Jakarta sebagai Kota Global
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...