CARITAU JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan carzy rich Doni Salmanan (DS) di Bandung mulai properti, kendaraan, hingga produk fesyen bermerek.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan nilai aset akan bertambah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Penetapan Status dan Kualitas Aset BPR
Sejumlah aset yang disita tersebut, antara lain satu unit rumah di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM dan satu unit motor MSI.
"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," tambahnya.
Begitu juga sejumlah barang bermerk bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan merk Hermes; 11 buah baju merk ternama; empat pasang sepatu yang nilainya tinggi; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga unit central processing unit (CPU).
Usai penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka selama tiga hari. Selanjutnya penyidik menyita aset tersangka di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," katanya seperti dirilis Antara.
Gatot juga menyebutkan total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan, yang terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksa ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin (14/3).
"Pada Senin, 14 Maret 2022, manajer DS yaitu EJS dan istrinya DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," kata Gatot. (HAP)
Baca Juga: Banding Ditolak, Hukuman Doni Salamanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara
Tekuk Jepang, Korea Utara Juara Piala Asia Putri U...
Seminggu Israel Hancurkan Lebih 300 Rumah di Jabal...
Perjalanan Bhikkhu Thudong ke Borobudur
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kesembilan
KNKT Evakuasi Puing Pesawat Jatuh Cessna ke Bandar...