CARITAU MAKASAR - Sejumlah petugas dan wartawan berdiri di dekat kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum "In Absentia" (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024