CARITAU DEPOK - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) yang merupakan kakak tingkat korban melakukan reka ulang adegan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/08/2023). Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Sebab, pelaku terjerat utang pinjaman online. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (CARITAU - MUNZIR)
rekonstruksi pembunuhan mahasiswa ui depok pembunuhan mahasiswa ui rekontruksi
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...