CARITAU DEPOK - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) yang merupakan kakak tingkat korban melakukan reka ulang adegan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/08/2023). Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Sebab, pelaku terjerat utang pinjaman online. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (CARITAU - MUNZIR)
rekonstruksi pembunuhan mahasiswa ui depok pembunuhan mahasiswa ui rekontruksi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024