CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Diketahui PKPU No 8 tahun 2022 RI itu mengatur tentang tata cara kerja pembentukan badan ad hoc yakni guna membentuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) yang bertujuan untuk menunjang sarana prasarana menyukseskan pemilu dan pilkada secara serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Baca Juga: KPU RI Sahkan Suara Unggul Prabowo-Gibran di Sumatera Selatan
Selain itu, PKPU No 8 tahun 2022 juga mengatur mengenai syarat pendaftaran panitia pemilihan Kecamatan, panitia pemungutan suara serta mengatur tentang syarat pendaftaran anggota KPPS tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Dalam PKPU tersebut, KPU telah menetapkan batas usia maksimum bagi petugasKPPS dari yang sebelumnya tidak memiliki batas usia menjadi maksimal usia 55 tahun.
Hal itu ditenggarai merupakan upaya dari KPU RI melakukan langkah mitigasi akibat peristiwa Pemilu 2019 lalu yang telah memakan korban jiwa sedikitnya 899 petugas KPPS meninggal dunia.
Para petugas KPPS yang meninggal dunia diduga akibat faktor kelelahan beban kerja berlebih dan kondisi kesehatan serta usia lantaran harus bekerja ekstra menyiapkan kebutuhan sarana prasarana Pemilu serentak 2019 lalu.
"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan," tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.
Aturan baleid yang tertulis pada pasal 35 ayat 2 itu menegaskan baleid pada pasal 35 ayat 1 yang mengatur tentang syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yang tercantum dalam PKPU No 8 tahun 2022 yang diteken pada 3 November lalu.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu akan menjadi evaluasi bagi pihak penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam melaksanakan perekrutan calon petugas menjelang Pemilu 2024.
Dalam kesempatanya, Hasyim juga memastikan bahwa KPU ke depan akan melaksanakan seleksi ketat bagi setiap orang yang ingin mendaftarkan diri sebagai petugas ad hoc atau petugas KPPS pada kontestasi Pemilu 2024.
"UGM, Kemenkes, IDI, mereka masing-masing melakukan studi tentang itu. Temuan fisiknya, rata-rata yang meninggal itu umurnya di atas 50 tahun. Rata-rata yang meninggal punya rekam jejak penyakit komorbid. Kalau kita cek hasil peneliitan tiga lembaga itu, komorbid itu paling besar tekanan darah tinggi, sama diabetes," ungkap Hasyim dalam program GASPOL, Selasa (22/3/2022), ketika dirinya belum ditetapkan sebagai ketua KPU.
Atas dasar itu, menurut Hasyim, KPU melaksanakan rekrutmen yang lebih ketat pada Pilkada 2020 dan kemungkinan besar bakal direpresentasikan pada Pemilu 2024.
"Sebisa mungkin di bawah 50 tahun, harus sehat," sebut Hasyim.
"Itu menjadi catatan kritis, bahwa yang namanya peristiwa kematian kan semuanya sudah ada takdirnya, tapi kita kan harus berusaha mencegah agar tidak terjadi korban meninggal," lanjutnya.
Hasyim mengungkapkan, Pemilu 2024 nanti diprediksi akan menjadi momentum yang sangat sibuk bagi para petugas badan ad hoc yang terdiri dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.
"Beban kerja teman-teman itu berat, terutama KPPS. Biasanya kan pemilu tidak serentak," tutur Hasyim.
Hasyim menambahkan, nantinya petugas KPPS akan disibukkan dengan bekerja nonstop sejak awal penerimaan logistik pemilu, membuka TPS, tahapan pemungutan suara hingga pemungutan suara dan hasil dari rekapitulasi pemungutan suara yang harus dihitung secara jeli.
"Karena sistem pemilu kita kan proporsional, daftar calon terbuka, berisi surat suara, nama partai, dan calon," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: PPLN London Tanggapi Video Viral WNI Tidak Bisa Mencoblos
refleksi pemilu 2019 kpu tetapkan batas usia petugas badan ad hoc maksimal 55 tahun pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...