CARITAU JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah resmi menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 23 Maret 2022. Pada pelaksanaan Ramadan kali ini, kondisinya sudah berangsur normal dibandingkan pada 2020 hingga 2022. Dengan kondisi pandemi yang sudah terkendali, pemerintah juga sudah secara resmi mencabut aturan PPKM dan penggunanan masker.
Tetapi, meskipun demikian, Presiden Jokowi tetap meminta seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju hingga kepala badan dan lembaga agar tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber).
Arahan tersebut dikeluarkan melalui surat dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditandatangani pada 21 Maret 2022.
"Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis arahan tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan," lanjut arahan itu.
Tak hanya di pemerintahan pusat, Presiden Jokowi juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk meneruskan arahan itu kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," pungkas arahan itu.
Diketahui pemerintah telah mencabut PPKM pada akhir Desember 2022. Semenjak PPKM dicabut, aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti konser sudah dibuka dan kembali normal.
Kegiatan keagamaan baik di masjid dan tempat peribadatan lainnya juga sudah mulai beroperasi normal. Demikian pula dengan mal yang jam operasinya sudah kembali normal. (IRN)
presiden jokowi buka bersama bukber ramadan mendagri tito karnavian ppkm dicabut
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...