CARITAU JAKARTA - Guna menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan pada 11 Januari lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi presiden (Inpres).
"Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Karisma Event Nusantara 2024 untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.
Selain rekomendasi utama tersebut, lanjut Menko Polhukam, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden. Terkait hal tersebut, selain menerbitkan inpres, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru yang akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut.
“Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” jelasnya dikutip dari laman setkab.
Menko Polhukam menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini. Untuk itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.
"Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama. Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main," ujarnya.
Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan bahwa Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya. (DID)
Baca Juga: Jokowi Serahkan Urusan Penerbitan Sertifikat Tanah ke Presiden Berikutnya
presiden jokowi penyelesaian masalah ham menkopolhukam mahfud md
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...