CARITAU JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-azhar, Ujang Komarudin menilai, polemik pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya dan jajaran menteri bisa berkampanye tak dapat dipandang berdasarkan perspektif hukum, melainkan harus dilihat dalam persoalan etik.
Hal itu lantaran menurut Ujang, pernyataan boleh berkampanye dan mendukung salah satu calon di Pilpres 2024 itu adalah narasi yang sejatinya telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299 ayat 1,2 dan 3.
Dalam ketiga pasal itu, sambung Ujang, telah menjelaskan bahwa Presiden diperbolehkan untuk berkampanye ataupun mengusung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Kendati demikian, menurutnya, sebagai kepala negara Presiden Jokowi sebaiknya bersikap netral dan tidak ikut mencampuri urusan perihal kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk representasi jiwa kenegarawanan yang mestinya melekat terhadap sosok pemimpin sekelas presiden bukanlah mencontohkan sebagai sosok politikus.
"Harus kita tagih jiwa kenegarawan Jokowi," kata Ujang, pada Minggu, (28/01/2024).
Dalam keterangannya, Ujang juga menyebut bahwa masyarakat saat ini sedang melihat apakah Jokowi mampu menahan hasratnya untuk tidak ikut cawe-cawe pada Pilpres 2024.
Salah satunya, dengan tidak menggunakan fasilitas dan juga infrastruktur negara ketika dirinya melakukan kampanye berpihak kepada salah satu calon di Pilpres 2024.
Sebab, lanjut Ujang, meski saat ini belum ada larangan presiden ikut berkampanye bahkan terbuka dalam rangka mendukung salah satu Paslon, namun penggunaan fasilitas negara merupakan hal yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang.
"Tidak menggunakan fasilitas negara, abuse of power, tidak menggunakan struktur dari pemerintahan dan negara," jelasnya.
Disisi lain, menurutnya, sebaiknya, sebagai orang nomor satu di Indonesia, Jokowi mampu bersikap netral selayak seorang negarawan dengan tidak terlibat di dalam kontestasi Pilpres 2024.
Ujang menambahkan, jika dalam praktik kampanye Jokowi telah terbukti menggunakan fasilitas negara, maka hal tersebut adalah penyalahgunaan kekuasaan yang telah bertentangan dengan aturan undang-undang pemilu.
"Itu yang menjadi persoalan," tutup Ujang. (GIB/DID)
presiden jokowi presiden dan menteri ikut kampanye uu pemilu pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...