CARITAU BATANG – Kepolisian Resor Batang Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan oleh oknum guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Gringsing.
Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, kasus pencabulan terungkap setelah tujuh keluarga korban melapor ke polisi.
"Akan tetapi pada Selasa ini (30/8/2022) ada enam lagi keluarga korban yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," kata AKP Yorisa di Batang, Selasa (30/8/2022).
Polisi mengimbau para korban tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.
"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," katanya.
Berdasarkan laporan, ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi.
Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.
Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi seperti dirilis Antara juga telah memasang police line di tempat kejadian perkara.
Tersangka AM terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.(HAP)
polres batang jawa tengah pencabulan guru agama am 13 siswi smp kecamatan gringsing
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...