CARITAU JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022 lalu memantik sejumlah polemik di tengah masyarakat.
Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menjadi kartu as pengganti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sah! Perppu Ciptaker Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
Namun, karena banyak butir-butir aturan yang dinilai janggal, berbagai lapisan masyarakat pun ramai-ramai menolak Perppu tersebut. Teranyar, sebanyak enam orang mengajukan uji formil Perppu No. 2 Tahun 2022 itu ke MK.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bakal memberi dampak negatif untuk sejumlah komponen, terutama kepada kelas pekerja.
"Perppu Ciptaker yang baru saja keluar merupakan copy paste dari UU Ciptaker yang sedari awal sudah ditolak oleh gerakan buruh dan gerakan rakyat," kata Ilhamsyah kepada caritau.com beberapa waktu yang lalu.
Sarat Kepentingan Pemodal
Kehadiran Perppu Cipta Kerja ini dinilai erat dengan kepentingan di belakangnya. Ilhamsyah bahkan menyebut Perppu tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengakomodir kepentingan para investor.
Setelah UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan harus diperbaiki selama dua tahun, dia memandang pemerintah mengambil jalan pintas untuk menyajikan kepastian hukum dan menarik pemodal berinvestasi di Indonesia.
"Dalam hal ini, pemerintah tentu menginginkan secepatnya untuk menarik investasi terutama investor asing untuk menjalankan proyek pemerintah. Tentunya, para pemodal menunggu kepastian hukum dan keluarlah Perppu ini sebagai jalur pintas," tandas dia.
Selain itu, Ilhamsyah menyebut Perppu ini jangan hanya dilihat dari kacamata Ketenagakerjaan saja. Dia merujuk pada UU Cipta Kerja sebelumnya, di mana ada 11 klaster dan memberi pengaruhnya masing-masing.
"Masalah ketenagakerjaan kan cuman hanya salah satu bagian dari Perppu tersebut. Masih banyak lagi yang bermasalah, seperti membahas izin pertambangan, penghapusan sanksi pidana yang melakukan pelanggaran impor pertanian. Dan masih banyak lagi pasal-pasal kontroversial yang menyampingkan kepentingan masyarakat yang ada dalam Perppu Cipta Kerja. Jadi, kepentingan itu adalah kepentingan investasi," ungkap Ilhamsyah.
Selain hanya menguntungkan pemodal, Ilhamsyah menyebut dampak mengkhawatirkan yang diterima kelas pekerja atas diluncurkannya Perppu Cipta Kerja ini. Dia menyebut buruh telah merasakan dampak di mana praktik outsourching telah dilakukan sejak UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 itu disahkan.
"Kendati produk hukum itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi dalam prakteknya pengusaha masih melakukan itu. Sehingga dalam perusahaan-perusahaan sekarang ini merambah ke semua jenis pekerjaan,"
"Selain itu, dampak negatifnya adalah kenaikan upah yang mengacu pada UU Cipta Kerja itu dalam dua tahun terakhir tidak ada peningkatan sama sekali. Begitupun dengan dampak lain dalam bentuk ketenagakerjaan, PHK lebih mudah. Jadi, dengan adanya Perppu pengganti UU Ciptaker sebelumnya dan isinya hampir sama, saya rasa membuat beban pekerja bertambah," jelas dia.
Dia berharap agar masyarakat peduli dengan masyarakat menyadari ada ancaman besar dalam Perppu ini yang bakal menggerus kepentingan rakyat. "Saat ini, kita mempertimbangkan upaya dan jalur hukum. Kita telah melakukan konsolidasi kepada sejumlah elemen pergerakan, baik itu buruh, mahasiswa, petani dan lapisan gerakan lainnya untuk mempersiapkan rangkaian protes dalam bentuk aksi massa," papar dia.
Di lain sisi, Kantor Staf Pemerintah (KSP) membantah penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni penguasa.
Selaku Tenaga Ahli Utama KSP Bidan Ekonomi, Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan Perppu Ciptaker justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, terutama kelas pekerja, pelaku UMKM dan masyarakat.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk menyinkronkan aturan yang sudah ada. Regulasi ini juga menyederhanakan proses birokrasi sekaligus mendorong penciptaan kesempatan kerja dan perekonomian secara keseluruhan. Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” terang Fadjar di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, Perppu Ciptaker telah mengakomodir penyerapan aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan detail kepada publik untuk menghindari persepsi yang salah.
Fadjar menjelaskan, KSP menganggap bahwa persepsi tentang keberpihakan memang bakal selalu muncul, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Hal ini pun tidak hanya terjadi pada Perppu Cipta Kerja, tapi juga terjadi pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya.
Jalan Pintas dengan Perppu, Pembangkangan Konstitusi?
Sebagaimana diketahui, Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diluncurkan pada 30 Desember 2022 lalu, ternyata berisikan 1.117 halaman. Jumlah ini nyaris sama dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK yakni 1.187 halaman.
Berbagai alasan pemerintah menyeruak ke publik dalam peluncuran produk hukum tersebut, seperti halnya bersifat mendesak lantaran Indonesia akan dihantam sejumlah krisis ekonomi atau resesi pada 2023 dan lain-lain. Namun, banyak yang menilai bahwa Perppu tersebut keluar secara tiba-tiba.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo. Padahal MK juga meminta Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," Kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkan suatu Perppu, yaitu adanya ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.
"Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu," lanjut Isnur.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan aspek kegentingan dalam penertiban Perppu Cipta Kerja tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat segenting apa situasi yang dihadapi sehingga Perppu harus diterbitkan.
"Dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan setidaknya dua hal terkait Perppu tersebut. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.
"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," jelas Saleh.
Diklaim Sesuai Prosedur
Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut penerbitan Perppu 2/2022 ini telah memenuhi aspek keterdesakkan sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009. Di mana setidaknya ada tiga alasan penerbitan Perppu ini, yakni mendesak, kekosongan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum.
“Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” papar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Hal yang sama juga disebut oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut, dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu.
"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," papar dia.
"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu.
Yusril menerangkan, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Dia juga menerangkan, DPR bisa saja mempertimbangkan Perppu tersebut menjadi sebuah Undang-undang.
"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi undang-undang atau tidak," sambung Yusril.
Dibanjiri Aksi Penolakan, Pemerintah Tetap Bergeming
Sebanyak 116 organisasi sipil mengecam Presiden Joko Widodo dan DPR atas terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di mana, jika dalam waktu tujuh hari ke depan tuntutan tersebut tidak dipenuhi, 116 organisasi sipil itu bakal menyerukan aksi kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak Perppu Ciptaker.
"Kami rakyat Indonesia menuntut Presiden RI untuk mencabut, serta meminta DPR RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara RI," bunyi tuntutan tersebut dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1/2023).
Adapun 116 organisasi sipil tersebut terdiri dari berbagai lintas golongan, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Serikat Petani Indonesia (SPI), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan lain-lain.
Kendati Perppu Cipta Kerja baru-baru ini digugat MK, serta menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pemerintah tampaknya juga serius untuk menerapkan Perppu tersebut.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan aturan yang telah ditetapkan Perppu Cipta Kerja.
"Ini kan Undang-Undang mengikat seluruh warga negara, Perppu akan oleh disetujui DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh," sebutnya, dikutip Tempo, Minggu (8/1/2023).
Lantas bagaimana nasib dari polemik Perppu Cipta Kerja ini. Akankah Perppu Ciptaker akhirnya diterapkan meski mendapat berbagai bentuk penolakan, atau berakhir seperti UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional? (Rahma Dhoni)
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran 'Balon' DPD Empat DOB di Papua Mulai 26 Desember 2022
perppu perppu ciptaker buruh tolak perppu ciptaker perppu ciptaker demi kepentingan investor presiden jokowi terbitkan perppu ciptaker
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024