CARITAU SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan empat orang tersangka dugaan kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.
Keempat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim itu masing-masing Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto.
Baca Juga: Asa Timnas Indonesia untuk Kalahkan Kembali Timnas Vietnam pada Kualifikasi Piala Dunia
Dari nama yang dirilis Polda Jatim, ada Bambang Suryo yang dicitrakan sebagai orang yang sudah bertobat dari dunia pengaturan skor. Ia kerap menjadi narasumber dari program Mata Najwa dalam berbagai edisi 'PSSI Bisa Apa'?
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan menyebut Bambang Suryo sebagai orang bermasalah. Statusnya sebagai orang terhukum di sepakbola dinilai tak pantas menjadi pembicara pemberantasan mafia.
"BS sudah ditahan bersama tiga tersangka lain setelah diperiksa," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman, Rabu (9/3/2022).
Langkah Polad Jatim menahan para tersangka tersebut disambut baik Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh yang berharap keputusan polisi ini bisa menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola.
"Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut dilansir Antara.
Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap, Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik.
Riyadh juga dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.
"Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini," kata Riyadh yang juga Ketua Komite Wasit PSSI tersebut.
Dalam kasus pengaturan skor dan suap sepak bola Liga 3 ini, para tersangka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Sebelumnya, Bambang Suryo didampingi pengacaranya Agustian Siagian membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan, salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor Liga 3.
"Ada (nama orang) federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang. (HAP)
Baca Juga: Shin Tae-yong Balas Sindiran Bek Vietnam Soal Indonesia Rasa Belanda
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024
Terapkan Co-Firing, PLTU Tembilahan Riau Mampu Ter...