CARITAU MAKASSAR – Polda Sulsel melalui Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus telah menetapkan 22 tersangka dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang.
Kompol Fadli, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, membenarkan penetapan 22 tersangka KUR BRI Pinrang, di mana enam di antaranya pegawai Bank BRI.
Baca Juga: Pengajuan KUR Tanpa Agunan, BRI Arahkan ke Kredit Plafon Rp100 juta
"Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRIguna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge Kabupaten Pinrang dari tahun 2017-2019," ucap Kompol Fadli, di Makassar, Jumat (28/1/2022).
Pada kasus tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar lebih.
"Kejadian ini merugikan negara Rp 11,4 miliar lebih. Enam orang dari pihak BRI dan selebihnya calo yang mencari nasabah. Masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan, pihaknya juga turut menetapkan tersangka kepala cabang Bank BRI Pinrang.
"Pimpinan cabangnya juga kita tetapkan tersangka," tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto pasal 65 dan 55 KUHPidana.
Foto Kopi KTP Berdalih Sembako
Sejauh ini Kepolisian Resort Pinrang terus menyelidiki dugaan korupsi dana KUR fiktif BRI Pinrang.
Dugaan aliran dana KUR fiktif terungkap setelah muncul pengaduan sejumlah warga yang mengaku namanya masuk daftar hitam (blacklist) perbankan, padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit di pihak perbankan manapun termasuk BRI.
Salah satu korban yang identitasnya tak ingin dipublikasikan berinisial TR mengakui, jika sebelumnya ada salah seorang oknum pegawai BRI Pinrang mendatangi sejumlah warga. Dia meminta foto kopi kartu identitas kependudukan dengan janji bantuan sembako, namun sampai hari ini tidak terealisasi.
”Kami heran saat pihak BRI menagih utang sebesar Rp50 juta. Nama kami dicaplok sebagai penerima aliran dana KUR, padahal kami tidak pernah mengajukan kredit,” katanya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang, Aiptu Muis Panrita mengakui, jika polisi terus melakukan proses penyelidikan. Kepolisian akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pihak BRI Pinrang.
Terindikasi kuat aliran dana KUR fiktif BRI Pinrang disalahgunakan oleh oknum tertentu, menyusul aduan warga yang mengaku tidak pernah mengajukan kredit namun namanya terdaftar di BRI sebagai penerima dana.
“Ya, ada indikasi kuat terjadi dugaan penyalahgunaan dana KUR. Kita akan memeriksa sejumlah korban. Korban ada yang tinggal di luar Kabupaten Pinrang,” katanya.
BRI cabang Pinrang sejauh ini enggan memberikan tanggapan perihal dugaan penyimpangan aliran dana KUR tersebut.
Ismail, pejabat BRI Pinrang yang dihubungi via selluler bungkam dan terkesan menutup-nutupi. Dia bahkan sempat meminta agar masalah tersebut tidak disebarluaskan karena sudah ditangani pihak kepolisian.
Sejumlah sumber menyebut, dugaan aliran dana KUR fiktif melibatkan sejumlah oknum pejabat BRI Pinrang. Bahkan kabarnya, mulai dari oknum pegawai hingga Kepala Unit telah dipecat untuk memutus jejak dugaan menyimpang penyaluran dana KUR tersebut. (KEK)
Baca Juga: Dominasi Debitur Baru, Penyaluran KUR Capai Rp229,95 Triliun
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...