CARITAU JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan enam lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk melayani warga dalam hal perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan hari terakhir sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan untuk memperpanjang SIM, segera menuju enam lokasi yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Urus SIM Wajib Sertakan Kartu JKN Berlaku 1 November 2024
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling itu yakni :
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
3. Mal Citraland, Jakarta Barat.
4. LTC Glodok, Jakarta Barat.
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
6. Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. (RIO)
polda metro jaya gelar sim keliling sim surat izin mengemudi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024