CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi Pemerintahan Israyani meminta agar para Ketua RW dan Ketua RT di Jakarta dipertimbangkan untuk diberikan BPJS Ketenagakerjaan selama menjabat.
Menurutnya, para ketua RT dan ketua RW merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus memikul beban kerja yang berat.
Tak cuma itu, Israyani ketua RT dan ketua RW menjadi saluran Pemprov DKI Jakarta dalam menyampaikan beragam informasi dan program kepada masyarakat di lingkungannya.
Baca Juga:
Kantongi SK Kemendagri, Ratusan Anggota DPRD DKI Terpilih 2024-2029 Dilantik Siang Ini
"Ini sebagai bentuk apresisai atas kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada warga di lingkungannya," kata Israyani, disela-sela rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Rancangan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Menurut Anggota Fraksi PKS ini, para Ketua RW dan RT seringkali juga menjadi orang pertama yang harus menangani persoalan yang ada di warganya termasuk jika terjadi konflik, kriminalitas dan sebagainya. Oleh karena itu sangat wajar jika diberikan apresiasi lebih dalam bentuk pemberian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama masa tugasnya.
"Apalagi uang penyelenggaraan fungsi RT/RW yang diterimanya, sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1674 Tahun 2018 bukanlah uang insentif, uang saku dan sebagainya melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RT di wilayahnya," ujar Israyani.
Israyani juga mengingatkan, tahun depan dan tahun 2024 beban kerja RT dan RW akan semakin berat karena akan adanya Pemilu serentak di 2024 dan dilanjutkan dengan Pilkada pada tahun yang sama. Sehingga perlu adanya dukungan bagi Ketua RT dan RW untuk memberikan ketenangan dalam bekerja.
"Apalagi pengalaman Pemilu 2019 yang juga dilaksanakan secara serentak antara Pemilu legislatif dan Presiden yang melelahkan dan menyebabkan cukup banyak korban jiwa," paparnya.
Menurutnya, dengan jumlah RT sebanyak 30.417 dan RW sebanyak 2731, harus diupayakan alokasi anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaa.
"Pegawai non PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja bisa mendapatkan insentif dan jaminan sosial, maka para Ketua RT dan RW yang harus bersiaga di lingkungannya tanpa mengenal waktu, sudah selayaknya mendapatkan dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini selama masa khidmatnya sebagai Ketua RT dan RW," pungkas Israyani.
(DID)
Baca Juga:
PSI DKI Cari Sosok 'Jokowi' untuk Cagub DKI