CARITAU JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut saat ini tarif sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) belum bisa ditentukan. Dia mengatakan Pemprov DKI masih perlu membahasnya bersama pemerintah pusat.
"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: 70 Persen Warga Puas Soal Transportasi Jakarta, Pengamat Beberkan Prestasi Heru
Dirinya menyampaikan sejauh ini, pihaknya masih berupaya merampungkan pembahasan Raperda ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda, nantinya pihaknya akan membuat regulasi turunannya.
Barulah kemudian pihaknya bisa masuk ke dalam rencana pengelolaan sistem tersebut.
"Setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub. Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," terangnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ERP, kebijakan ini rencananya diberlakukan setiap hari.
"Dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 ayat 1 Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu.
Pemerintah DKI Jakarta rampung menyusun Raperda tersebut saat Anies Baswedan masih menjabat gubernur Jakarta. Rencananya, tarif ERP akan diimplementasikan di 25 ruas jalan.
Waktu pemberlakuannya termaktub dalam Pasal 10. Berikut rinciannya:
1. Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
3. Berdasarkan persetujuan Gubernur, Dinas menetapkan keputusan tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada waktu tertentu.
4. Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik dapat disesuaikan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur. (DID)
Baca Juga: Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas PBG, Pj Heru Dorong Sinergi dengan KPK
erp jalan berbayar pj gubernur dki heru budi hartono jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...