CARITAU JAKARTA - Guna mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan aturan baru jam masuk kantor.
Menurut Heru, nantinya sebagian perusahaan yang berada dalam satu gedung akan diusulkan masuk pukul 08.00 WIB atau pukul 10.00 WIB. Saat ini aturan tersebut masih terus digodok.
Baca Juga: Neneng Minta Pj Heru Perhatikan Nasib Petani di Rorotan
"Yang jam 8 masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8 dengan jam 10, kalau itu dari rumah jam 6 nganter anak sekolah dulu jam 7 terus dia ke kantor jam 8 jadi ga ganggu dia sebagai orang tua nganter anak sekolah," kata Heru dikutip, Jumat (5/5/2023).
Terkait pembagian jam masuk pada perusahaan, Heru mengaku belum menentukan perusahaan yang bisa menerapkan masuk kerja pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIB.
Dirinya menilai, kebijakan ini efektif menekan arus kemacetan di Jakarta. Terutama di jalan utama yang kerap menimbulkan kemacetan saat pagi hari.
Heru menyebut, pengaturan jam kerja akan dibahas dalam focus group discussion (FGD). Agenda tersebut akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). "Saya sudah minta, lagi di susun, tokoh-tokohnya (yang diundang), pegiatnya siapa, kita lagi FGD," jelasnya. (DID)
Baca Juga: Fakta Nilai Heru Budi Layak Diberi Kesempatan Pimpin Jakarta Sebelum ada Gubernur Definitif
aturan jam masuk kerja pj gubernur dki heru budi hartono atasi kemacetan
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...
Kakorlantas Polri: Tak Ada Jejak Rem di TKP Kecela...
Gubernur Sahbirin Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 0...
Mayoritas Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciate...