CARITAU JAKARTA - Guna mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan aturan baru jam masuk kantor.
Menurut Heru, nantinya sebagian perusahaan yang berada dalam satu gedung akan diusulkan masuk pukul 08.00 WIB atau pukul 10.00 WIB. Saat ini aturan tersebut masih terus digodok.
Baca Juga: Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru, Pj Gubernur Teguh Soroti Transformasi Digital
"Yang jam 8 masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8 dengan jam 10, kalau itu dari rumah jam 6 nganter anak sekolah dulu jam 7 terus dia ke kantor jam 8 jadi ga ganggu dia sebagai orang tua nganter anak sekolah," kata Heru dikutip, Jumat (5/5/2023).
Terkait pembagian jam masuk pada perusahaan, Heru mengaku belum menentukan perusahaan yang bisa menerapkan masuk kerja pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIB.
Dirinya menilai, kebijakan ini efektif menekan arus kemacetan di Jakarta. Terutama di jalan utama yang kerap menimbulkan kemacetan saat pagi hari.
Heru menyebut, pengaturan jam kerja akan dibahas dalam focus group discussion (FGD). Agenda tersebut akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). "Saya sudah minta, lagi di susun, tokoh-tokohnya (yang diundang), pegiatnya siapa, kita lagi FGD," jelasnya. (DID)
Baca Juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Gunakan Anggaran Operasional, Pengamat: Pj Gubernur DKI Bisa Dicontoh
aturan jam masuk kerja pj gubernur dki heru budi hartono atasi kemacetan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...