CARITAU JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat dianggap bersikap ugalan-ugalan dalam menyetujui pentransferan 50% dana infak masjid ke rekening Ormas Islam.
Anggapan itu bisa muncul jika persetujuan Heru tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Gelar PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Secara Prima
“Heru itu mantan kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, seharusnya dia tahu mekanisme terkait apa yang disetujuinya itu,” kata Amir, Sabtu (3/12/2022).
Menurut dia, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, apapun kebijakan yang menyangkut masalah keuangan, maka harus ada payung hukumnya, yakni peraturan daerah (Perda).
Tanpa payung hukum tersebut, maka persetujuan hanya berupa imbauan dan dapat diabaikan.
"Jadi, selama tak ada Perda-nya, masjid-masjid bisa mengabaikan persetujuan Heru," tegas Amir.
Untuk diketahui, sejumlah Ormas Islam di Jakarta berencana melakukan kegiatan pengumpulan bantuan untuk korban bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat. Caranya adalah dengan menyalurkan setengah dari infak Jumat tiap masjid-masjid di Jakarta untuk para korban.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar usai bertemu dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hadir juga dalam pertemuan ini Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI, Syamsul Maarif dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Makmun Al Ayyubi.
"Ada ide dari kawan-kawan untuk donasi (gempa) Cianjur, gabungan seluruh ormas yang ada di DKI Jakarta, semua ormas dari DMI, NU, Muhammadiyah, semua lah. Jadi menggabungkan donasi-donasi agar supaya dikumpulkan bersama," ujar Munahar.
Ia menyebut, rencana ini sudah disampaikan dan disetujui oleh Heru, sehingga nantinya akan dibagikan surat imbauan kepada masjid-masjid di Jakarta untuk menyetorkan 50% infaknya ke rekening perwakilan Ormas.
Amir menambahkan, jika Heru tak ingin dianggap ugalan-ugalan dalam memberikan persetujuan, apalagi karena proses pengesahan Perda di DPRD cukup memakan waktu, maka sebaiknya usulan itu dikembalikan kepada MUI DKI Jakarta.
"Biarkan MUI mengeluarkan fatwa terkait usulannya itu," pungkas dia. (DID)
Baca Juga: Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Bukti Heru Mumpuni Pimpin Jakarta
pj gubernur dki heru budi infak masjid ormas islam pemprov dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...