CARITAU MAGELANG - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto memberikan surat keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di GOR Gemilang, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Sebanyak 354 orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024