CARITAU MAGELANG - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto memberikan surat keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di GOR Gemilang, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Sebanyak 354 orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Relawan Prabowo Susun Program untuk Pemenangan RID...
Tiga Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wabup Lutim...
Kampanye ‘Sampah Jadi Pulsa’ Indosat Dukung Lingku...
Pj Heru Sebut Program Konsolidasi Tanah Vertikal S...
Buntut Pemecatan RT/RW, Ketua DPRD Makassar Desak...