CARITAU JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Ibu Kota, Senin.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Baca Juga: Bulan Ramadan Terjadi Pergeseran Kemacetan, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Metro
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mal Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (DID)
Baca Juga: KemenPPPA Minta Tersangka dalam Kasus Tewasnya Anak Tamara Tasyamara Dihukum Setimpal
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat...
TPA Cipayung Kembali Dibuka